Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Kantor UPTD PPRD Se Sulbar Dipadati Wajib Pajak
Usai libur lebaran, Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Se Sulawesi Barat langsung ramai dipadati wajib pajak yang akan membayar diserbu ribuan warga untuk membayar pajak kendaraan, Selasa 16 April 2024. Terutama pembayaran pajak kendaraan STNK tahunan dan perpanjangan plat STNK. Antrean penuh hingga memenuhi ruang tunggu yang disediakan Sebab hari ini merupakan hari pertama kantor itu buka, setelah libur Lebaran.
Membeludaknya pembayar pajak kendaraan ini, karena sebelumnya ada libur Hari Raya Idul Fitri, cuti bersama, dan libur nasional sampai sepuluh hari. Pada 06 April sampai 15 April 2024.
Akibatnya, warga yang jatuh tempo pembayaran pajak tidak ingin terkena denda. Menjadikan puluhan warga rela berdiri di depan loket dan sebagian duduk antre di kursi. Petugas dari UPTD PPRD Kabupaten Mamuju Tengah dan Satlantas Polres Se Sulbar terus memberikan imbauan, agar warga tetap sabar antre dan mematuhi protokol kesehatan.
Meski pada ruangan antre, pembayaran pajak kendaraan tidak ada jarak. Antara satu warga dengan yang lain. Hal itu, dilakukan agar warga bisa antre membayar pajak.
Salah satu warga Ismail, warga Desa Babana, Kecamatan Buding-budong mengaku, sudah datang mulai pukul 07.30 wita. Dirinya membayar pajak kendaraan untuk dua sepeda motor. Satu sepeda motor ganti plat nomor dan satu sepeda motor perpanjangan STNK
Menyikapi hal itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat memaksimalkan pelayanan dengan menambah jam kerja di semua unit-unit yang melayani pembayaran pajak se Sulawesi Barat khusus hari ini.
“Pelayanan Samsat untuk hari ini memang cukup tinggi. Khusus hari ini kita berikan ekstra layanan di semua unit-unit yang melayani pembayaran pajak. Pelayanan pun kita bagi, di Samsat difokuskan untuk pelayanan ganti plat dan perpanjang STNK lima tahunan,” kata Kepala BPKPD Prov Sulbar Masriadi Nadi Atjo saat ditemui di Kantor BPKPD Sulbar.
Sedangkan pembayaran pajak tahunan, kata Masriadi Nadi Atjo, bisa dilakukan di unit layanan lain seperti di outlet di Kantor PTSP Kabupaten Polewali MAndar, drive thru (Sampaga), Samsat Keliling dan gerai Bank Sulbar yang tersebar di Provinsi Sulawesi Barat.
“Dari pantauan kami memang di semua unit layanan mengalami lonjakan, karena masyarakat menghindari denda administrasi yang dapat dikenakan terhadap pajak mereka. Karena itu khusus hari ini kita berikan ekstra layanan yang biasanya hanya sampai pukul 14.30 WITA, tapi hari ini sampai pukul 15.00 WITA,” kata Masriadi.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak selaku penanggung jawab teknologi informasi samsat se sulbar mengatakan “pelayanan di Samsat setelah libur selama libur Lebaran dan cuti bersama yang berlangsung selama sepuluh hari telah tersetting sesuai dengan SOP yang berlaku, jadi yang datang hari ini tidak akan dikenakan denda” ujar Faika
Menurut Faika, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Mamuju--Seiring dengan kemajuan teknologi informasi,...
Kepala BPKPD Sulbar : Pemprov...
Transpormasi Digitalisasi, BPKPD Sulbar Usung...
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Dana...
MAMUJU--Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui...